WCR Indonesia Perkuat Kapasitas Penyidik Polri dalam Menangani Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik
WCR Indonesia
08 September 2026
Tangerang — Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola terjadinya kekerasan berbasis gender. Kekerasan yang sebelumnya banyak terjadi di ruang fisik kini dapat dilakukan melalui media sosial, aplikasi pesan, platform digital, maupun berbagai ruang elektronik lainnya.
Situasi tersebut menuntut peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar mampu menangani kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik (KBG-RE) secara profesional, sensitif gender, dan berperspektif korban.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Woman & Children Resilience (WCR) Indonesia, dengan dukungan UNDP Indonesia dan bekerja sama dengan Lemdiklat POLRI, menyelenggarakan Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik bagi Penyidik Polri pada 3–8 Agustus 2026 di Hotel Howard Johnson by Wyndham, Tangerang.
Pelatihan diikuti oleh penyidik dari Ditres PPA PPO dan Ditres Siber dari 11 Polda. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan perspektif penyidik dalam menangani kasus KBG-RE yang memiliki karakteristik berbeda dengan kekerasan konvensional.
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting dalam penanganan kasus, mulai dari pemahaman mengenai KBG-RE, perspektif gender dan perlindungan anak, penanganan korban, proses penyelidikan dan penyidikan, pembuktian elektronik, hingga advokasi dan pendampingan hukum.
Peserta juga mendapatkan ruang untuk membahas berbagai tantangan yang dapat muncul dalam penanganan kasus nyata. Pendekatan pembelajaran tidak hanya menggunakan metode ceramah, tetapi juga diskusi, studi kasus, latihan, dan refleksi terhadap praktik penanganan perkara.
Memperkuat Perspektif Korban dalam Penanganan KBG-RE
Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam pelatihan adalah perspektif korban. Dalam penanganan KBG-RE, korban dapat mengalami dampak yang sangat luas karena materi digital dapat disebarluaskan dengan cepat dan memiliki jejak yang sulit dikendalikan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, ekonomi, maupun hukum yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, penyidik perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan proses hukum secara efektif sekaligus mencegah terjadinya viktimisasi sekunder.
Pelatihan juga memperkuat pemahaman mengenai pentingnya alat bukti elektronik dalam penanganan kasus. Jejak digital dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara, namun penggunaannya membutuhkan proses yang cermat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bagi WCR Indonesia, peningkatan kapasitas penyidik merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem penanganan KBG-RE yang lebih responsif.
Bagian dari Upaya Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Program ini juga merupakan bagian dari proses yang lebih panjang dalam membangun kapasitas institusi. Sejak 2024, WCR Indonesia bersama mitra telah melakukan berbagai upaya penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas aparat, serta pengembangan materi dan modul terkait KBG-RE.
Pelatihan ini tidak dimaksudkan sebagai kegiatan yang berdiri sendiri. Hasil pembelajaran dan berbagai temuan selama pelatihan menjadi bahan penting untuk tahapan selanjutnya, termasuk Pertemuan Multi-Stakeholder yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tantangan dan kebutuhan penguatan sistem penanganan KBG-RE.
Dengan demikian, peningkatan kapasitas individu diharapkan dapat berkembang menjadi perubahan kapasitas kelembagaan dan penguatan koordinasi antaraktor dalam penanganan KBG-RE.
Melalui kolaborasi antara WCR Indonesia, UNDP Indonesia, dan Lemdiklat POLRI, pelatihan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas aparat sekaligus mendorong respons terhadap KBG-RE yang lebih terkoordinasi, berperspektif korban, dan mampu menjawab tantangan kekerasan di ruang digital.
WCR Indonesia bersama para mitra berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kapasitas, kolaborasi, dan sistem penanganan KBG-RE guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan yang lebih baik.

AKBP Rafles L. Putra, selaku fasilitator, memandu sesi pembelajaran dalam Pelatihan Penanganan KBG-RE bagi Penyidik Polri.

Peserta mengikuti rangkaian Pelatihan Penanganan KBG-RE bagi Penyidik Polri dengan aktif terlibat dalam proses pembelajaran.

Perwakilan WCR Indonesia, UNDP Indonesia, dan Lemdiklat Polri dalam rangkaian Pelatihan Penanganan KBG-RE bagi Penyidik Polri.

Pembukaan Pelatihan Penanganan KBG-RE bagi Penyidik Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas penyidik dalam menangani kekerasan berbasis gender di ranah elektronik.

Peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi selama rangkaian pelatihan.