Kebijakan Anti Korupsi Dan Integritas Organisasi
WCR Indonesia
14 May 2026
(Anti-Corruption and Integrity Safeguards Policy)
YAYASAN KETAHANAN PEREMPUAN DAN ANAK (WCR INDONESIA)
I. PENDAHULUAN
WCR Indonesia berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan organisasi secara profesional, transparan, akuntabel, independen, dan berintegritas tinggi. Dalam melaksanakan visi dan misi organisasi, WCR Indonesia menolak secara tegas segala bentuk korupsi, penyuapan, gratifikasi, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, pencucian uang, pendanaan ilegal, maupun praktik-praktik tidak etis lainnya.
Kebijakan Anti-Korupsi dan Integritas Organisasi ini disusun sebagai bagian dari sistem safeguard organisasi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan program, operasional, keuangan, pengadaan, kemitraan, dan tata kelola organisasi dilaksanakan sesuai prinsip good governance, hukum yang berlaku di Republik Indonesia, serta standar etika organisasi internasional.
Kebijakan ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh organ organisasi dan seluruh pihak yang bekerja sama dengan WCR Indonesia.
II. DASAR HUKUM
Kebijakan Anti-Korupsi dan Integritas Organisasi ini disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,;
- Komisi Pemberantasan Korupsi dan pedoman pencegahan korupsi yang relevan;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Ketahanan Perempuan dan Anak (WCR Indonesia);
- Kode Etik, kebijakan internal, serta prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, dan safeguarding organisasi.
III. TUJUAN
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mencegah terjadinya praktik korupsi, fraud, dan penyalahgunaan wewenang dalam organisasi;
- Menetapkan standar perilaku yang berintegritas dan profesional;
- Memastikan penggunaan dana dan aset organisasi secara sah, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses organisasi;
- Melindungi reputasi, kredibilitas, dan keberlanjutan organisasi;
- Membangun kepercayaan donor, mitra, penerima manfaat, pemerintah, dan publik;
- Memastikan kepatuhan terhadap hukum, regulasi, dan standar tata kelola yang berlaku.
IV. RUANG LINGKUP
Kebijakan ini berlaku dan mengikat bagi:
- Pembina, Pengawas, dan Pengurus Yayasan;
- Direksi, manajemen, dan seluruh staf;
- Pegawai tetap, kontrak, magang, dan relawan;
- Konsultan, tenaga ahli, fasilitator, dan narasumber;
- Vendor, kontraktor, dan penyedia barang/jasa;
- Mitra pelaksana program dan pihak ketiga lainnya;
- Seluruh pihak yang menggunakan, mengelola, atau menerima dana dan fasilitas organisasi.
Kebijakan ini mencakup seluruh aktivitas organisasi, baik yang bersumber dari dana internal maupun dana hibah/donor, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pengelolaan keuangan;
- Pengadaan barang dan jasa;
- Rekrutmen dan pengembangan SDM;
- Pelaksanaan program;
- Pengelolaan aset;
- Kemitraan dan kerja sama;
- Pemberian hibah, bantuan, atau sponsorship;
- Hubungan dengan pemerintah maupun pihak eksternal lainnya.
V. DEFINISI
- Korupsi: Setiap perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan jabatan, kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak lain yang merugikan organisasi maupun kepentingan publik.
- Penyuapan (Bribery): Pemberian, penawaran, penerimaan, atau permintaan sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi keputusan, tindakan, atau kebijakan tertentu.
- Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman, tiket perjalanan, fasilitas, hadiah, maupun bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang.
- Konflik Kepentingan: Situasi ketika kepentingan pribadi, keluarga, relasi, politik, atau bisnis mempengaruhi atau berpotensi mempengaruhi objektivitas dan independensi seseorang dalam menjalankan tugas organisasi.
- Fraud (Kecurangan): Segala tindakan penipuan, manipulasi, pemalsuan, penghilangan informasi, atau penyalahgunaan aset untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
- Penyalahgunaan Aset: Penggunaan dana, fasilitas, peralatan, kendaraan, data, atau sumber daya organisasi untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan organisasi.
VI. PRINSIP DASAR
- Integritas;
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Independensi;
- Profesionalitas;
- Kepatuhan terhadap hukum;
- Zero Tolerance terhadap korupsi dan fraud;
- Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower protection).
VII. KEBIJAKAN DAN LARANGAN
Seluruh pihak yang berada di bawah ruang lingkup kebijakan ini dilarang untuk:
- Memberikan, menawarkan, menjanjikan, meminta, atau menerima suap dalam bentuk apa pun;
- Menyalahgunakan dana organisasi;
- Melakukan mark-up, manipulasi anggaran, penggelembungan biaya, atau pemalsuan dokumen;
- Menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana organisasi tanpa persetujuan resmi organisasi;
- Menggunakan aset organisasi untuk kepentingan pribadi;
- Menerima hadiah atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas;
- Melakukan nepotisme, kolusi, atau favoritisme dalam rekrutmen, pengadaan, dan pengambilan keputusan;
- Memecah transaksi untuk menghindari prosedur persetujuan;
- Menghapus, menyembunyikan, atau memalsukan catatan keuangan dan dokumen organisasi;
- Menghalangi proses audit, pemeriksaan, atau investigasi.
VIII. PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN
- Seluruh pihak wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan secara tertulis;
- Individu yang memiliki konflik kepentingan wajib mengundurkan diri dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan terkait;
- Setiap pejabat, pengurus, dan personel strategis wajib menandatangani Pernyataan Konflik Kepentingan secara berkala;
- Organisasi berhak melakukan pemeriksaan independen terhadap potensi konflik kepentingan.
IX. SISTEM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL
- Tata Kelola Keuangan:
- Sistem pembukuan dan pencatatan yang transparan;
- Persetujuan berjenjang (multi-level authorization);
- Pemisahan fungsi keuangan, verifikasi, dan persetujuan;
- Rekonsiliasi keuangan secara berkala;
- Audit internal dan audit eksternal independen.
- Pengadaan Barang dan Jasa:
- Proses pengadaan yang transparan dan terdokumentasi;
- Seleksi vendor secara objektif dan kompetitif;
- Larangan benturan kepentingan dalam pengadaan;
- Due diligence terhadap vendor dan mitra.
- Pengelolaan SDM:
- Rekrutmen berbasis kompetensi;
- Penandatanganan kode etik dan pakta integritas;
- Pelatihan berkala mengenai anti-korupsi dan integritas organisasi.
- Pengelolaan Program:
- Monitoring dan evaluasi program secara berkala;
- Verifikasi penggunaan dana program;
- Dokumentasi dan pelaporan yang akurat.
X. MEKANISME PELAPORAN
WCR Indonesia menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan dapat diakses oleh seluruh pihak. Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- Email resmi organisasi;
- Hotline atau kanal pengaduan;
- Surat tertulis;
- Kanal anonim yang disediakan organisasi.
Laporan dapat disampaikan terkait dugaan:
- Korupsi;
- Fraud;
- Penyalahgunaan dana;
- Konflik kepentingan;
- Pelanggaran kode etik;
- Penyalahgunaan wewenang.
XI. PENANGANAN DAN INVESTIGASI PELANGGARAN
WCR Indonesia menjamin perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik dari:
- Intimidasi;
- Ancaman;
- Diskriminasi;
- Pemutusan hubungan kerja secara tidak sah;
- Tindakan balasan dalam bentuk apa pun.
Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum dan kebijakan organisasi.
XII. SANKSI
Setiap laporan akan ditangani secara profesional, independen, objektif, dan rahasia melalui tahapan:
- Penerimaan laporan;
- Verifikasi awal;
- Penilaian risiko;
- Investigasi internal atau independen;
- Penyusunan laporan hasil investigasi;
- Penetapan keputusan dan rekomendasi;
- Tindak lanjut dan pemulihan kerugian apabila diperlukan.
Dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, organisasi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
XIII. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
- Pembina, Pengawas dan Pengurus:
- Menetapkan arah kebijakan integritas organisasi;
- Memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif;
- Memberikan teladan integritas.
- Manajemen:
- Mengimplementasikan sistem pengendalian internal;
- Menindaklanjuti laporan dan rekomendasi audit;
- Memastikan kepatuhan seluruh unit kerja.
- Staf dan Personil:
- Mematuhi kebijakan dan kode etik;
- Menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas;
- Melaporkan dugaan pelanggaran.
- Mitra dan Vendor:
- Mematuhi standar integritas organisasi;
- Bersedia diaudit apabila diperlukan;
- Tidak melakukan praktik korupsi dalam hubungan kerja sama.
XIV. PEMANTAUAN, AUDIT DAN EVALUASI
- Kebijakan ini dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
- Organisasi dapat melakukan audit kepatuhan secara internal maupun eksternal;
- Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan sistem safeguard organisasi;
- Setiap unit wajib mendukung proses monitoring dan audit secara terbuka.
XV. KETENTUAN PENUTUP
Kebijakan Anti-Korupsi dan Integritas Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola organisasi WCR Indonesia.
Seluruh pihak yang berada dalam ruang lingkup kebijakan ini wajib membaca, memahami, dan mematuhi ketentuan yang diatur di dalamnya.
WCR Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi dan seluruh bentuk pelanggaran integritas demi terciptanya organisasi yang kredibel, profesional, aman, dan terpercaya.