Kebijakan Anti Korupsi Dan Integritas Organisasi

WCR Indonesia

14 May 2026

(Anti-Corruption and Integrity Safeguards Policy)

YAYASAN KETAHANAN PEREMPUAN DAN ANAK (WCR INDONESIA)

I. PENDAHULUAN

WCR Indonesia berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan organisasi secara profesional, transparan, akuntabel, independen, dan berintegritas tinggi. Dalam melaksanakan visi dan misi organisasi, WCR Indonesia menolak secara tegas segala bentuk korupsi, penyuapan, gratifikasi, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, pencucian uang, pendanaan ilegal, maupun praktik-praktik tidak etis lainnya.

Kebijakan Anti-Korupsi dan Integritas Organisasi ini disusun sebagai bagian dari sistem safeguard organisasi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan program, operasional, keuangan, pengadaan, kemitraan, dan tata kelola organisasi dilaksanakan sesuai prinsip good governance, hukum yang berlaku di Republik Indonesia, serta standar etika organisasi internasional.

Kebijakan ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh organ organisasi dan seluruh pihak yang bekerja sama dengan WCR Indonesia.

II. DASAR HUKUM

Kebijakan ini disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan perubahannya terkait KPK
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  8. Komisi Pemberantasan Korupsi dan pedoman pencegahan korupsi yang relevan
  9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) WCR Indonesia
  10. Kode Etik, kebijakan internal, serta prinsip tata kelola organisasi yang baik

III. TUJUAN

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Mencegah praktik korupsi, fraud, dan penyalahgunaan wewenang
  2. Menetapkan standar perilaku yang berintegritas dan profesional
  3. Memastikan penggunaan dana dan aset organisasi secara sah, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan
  4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses organisasi
  5. Melindungi reputasi, kredibilitas, dan keberlanjutan organisasi
  6. Membangun kepercayaan donor, mitra, penerima manfaat, pemerintah, dan publik
  7. Memastikan kepatuhan terhadap hukum, regulasi, dan standar tata kelola yang berlaku

IV. RUANG LINGKUP

Kebijakan ini berlaku dan mengikat bagi:

  • Pembina, Pengawas, dan Pengurus Yayasan
  • Direksi, manajemen, dan seluruh staf
  • Pegawai tetap, kontrak, magang, dan relawan
  • Konsultan, tenaga ahli, fasilitator, dan narasumber
  • Vendor, kontraktor, dan penyedia barang/jasa
  • Mitra pelaksana program dan pihak ketiga lainnya
  • Seluruh pihak yang menggunakan, mengelola, atau menerima dana dan fasilitas organisasi

Kebijakan ini mencakup seluruh aktivitas organisasi, termasuk:

  • Pengelolaan keuangan
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Rekrutmen dan pengembangan SDM
  • Pelaksanaan program
  • Pengelolaan aset
  • Kemitraan dan kerja sama
  • Pemberian hibah, bantuan, atau sponsorship
  • Hubungan dengan pemerintah maupun pihak eksternal lainnya

V. DEFINISI

  1. Korupsi: Penyalahgunaan jabatan, kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk keuntungan pribadi/kelompok
  2. Penyuapan (Bribery): Pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi keputusan tertentu
  3. Gratifikasi: Pemberian uang, barang, tiket, hadiah terkait jabatan atau kewenangan
  4. Konflik Kepentingan: Situasi ketika kepentingan pribadi mempengaruhi objektivitas seseorang
  5. Fraud (Kecurangan): Tindakan penipuan, manipulasi, pemalsuan, atau penyalahgunaan aset
  6. Penyalahgunaan Aset: Penggunaan dana, fasilitas, atau sumber daya organisasi untuk kepentingan pribadi

VI. PRINSIP DASAR

Prinsip-prinsip WCR Indonesia:

  1. Integritas
  2. Transparansi
  3. Akuntabilitas
  4. Independensi
  5. Profesionalitas
  6. Kepatuhan terhadap hukum
  7. Zero Tolerance terhadap korupsi dan fraud
  8. Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower protection)

VII. KEBIJAKAN DAN LARANGAN

Dilarang bagi seluruh pihak:

  1. Memberikan, menawarkan, atau menerima suap
  2. Menyalahgunakan dana organisasi
  3. Mark-up, manipulasi anggaran, penggelembungan biaya, pemalsuan dokumen
  4. Menggunakan rekening pribadi untuk dana organisasi tanpa persetujuan resmi
  5. Menggunakan aset organisasi untuk kepentingan pribadi
  6. Menerima hadiah yang mempengaruhi independensi dan objektivitas
  7. Nepotisme, kolusi, atau favoritisme
  8. Memecah transaksi untuk menghindari persetujuan
  9. Menghapus atau memalsukan catatan keuangan
  10. Menghalangi proses audit atau investigasi

VIII. PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN

  1. Mengungkapkan potensi konflik kepentingan secara tertulis
  2. Mengundurkan diri dari pengambilan keputusan terkait konflik
  3. Menandatangani Pernyataan Konflik Kepentingan secara berkala
  4. Organisasi dapat melakukan pemeriksaan independen

IX. SISTEM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL

1. Tata Kelola Keuangan

  • Sistem pembukuan dan pencatatan yang transparan
  • Persetujuan berjenjang
  • Pemisahan fungsi keuangan, verifikasi, dan persetujuan
  • Rekonsiliasi keuangan berkala
  • Audit internal dan eksternal independen

2. Pengadaan Barang dan Jasa

  • Proses pengadaan transparan dan terdokumentasi
  • Seleksi vendor objektif dan kompetitif
  • Larangan benturan kepentingan
  • Due diligence terhadap vendor dan mitra

3. Pengelolaan SDM

  • Rekrutmen berbasis kompetensi
  • Penandatanganan kode etik dan pakta integritas
  • Pelatihan berkala mengenai anti-korupsi dan integritas

4. Pengelolaan Program

  • Monitoring dan evaluasi program berkala
  • Verifikasi penggunaan dana program
  • Dokumentasi dan pelaporan akurat

X. MEKANISME PELAPORAN

Pelaporan aman, rahasia, dan dapat diakses melalui:

  • Email resmi organisasi
  • Hotline atau kanal pengaduan
  • Surat tertulis
  • Kanal anonim yang disediakan organisasi

Dapat melaporkan dugaan:

  • Korupsi
  • Fraud
  • Penyalahgunaan dana
  • Konflik kepentingan
  • Pelanggaran kode etik
  • Penyalahgunaan wewenang

XI. PENANGANAN DAN INVESTIGASI PELANGGARAN

Perlindungan pelapor dari:

  • Intimidasi
  • Ancaman
  • Diskriminasi
  • Pemutusan hubungan kerja tidak sah
  • Tindakan balasan

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

XII. SANKSI

  1. Penerimaan laporan
  2. Verifikasi awal
  3. Penilaian risiko
  4. Investigasi internal/independen
  5. Penyusunan laporan hasil investigasi
  6. Penetapan keputusan dan rekomendasi
  7. Tindak lanjut dan pemulihan kerugian

Dugaan tindak pidana dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.

XIII. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Pembina, Pengawas dan Pengurus
    • Menetapkan arah kebijakan integritas
    • Memastikan implementasi kebijakan efektif
    • Memberikan teladan integritas
  2. Manajemen
    • Mengimplementasikan sistem pengendalian internal
    • Menindaklanjuti laporan dan rekomendasi audit
    • Memastikan kepatuhan seluruh unit kerja
  3. Staf dan Personil
    • Mematuhi kebijakan dan kode etik
    • Menjaga integritas dalam tugas
    • Melaporkan dugaan pelanggaran
  4. Mitra dan Vendor
    • Mematuhi standar integritas organisasi
    • Bersedia diaudit apabila diperlukan
    • Tidak melakukan praktik korupsi

XIV. PEMANTAUAN, AUDIT DAN EVALUASI

  1. Evaluasi kebijakan tiap 2 tahun
  2. Audit kepatuhan internal/eksternal
  3. Hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan sistem
  4. Setiap unit mendukung proses monitoring dan audit

XV. KETENTUAN PENUTUP

Kebijakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pihak.

WCR Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi dan pelanggaran integritas.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 20 Juli 2023

Dr. Margaretha Hanita, S.H, M.Si.
Ketua Yayasan Ketahanan Perempuan dan Anak