WCR Indonesia Dorong Penyamaan Persepsi dalam Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik

WCR Indonesia

08 September 2026

Jakarta — Perkembangan teknologi digital dan media sosial membawa berbagai manfaat dalam kehidupan masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang semakin kompleks. Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik (KBG-RE) menjadi salah satu tantangan yang membutuhkan pemahaman serta respons yang semakin kuat dari aparat penegak hukum maupun para pemangku kepentingan.

Dalam rangka memperkuat respons terhadap persoalan tersebut, Woman & Children Resilience (WCR) Indonesia bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) POLRI dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, dengan dukungan Korean National Police Agency (KNPA), menyelenggarakan Workshop Penyamaan Persepsi Modul Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik bagi Penyidik POLRI pada Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Chelsea Lantai 8, Hotel Park 5 Simatupang, Jakarta Selatan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta organisasi masyarakat sipil.

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 08.00–17.30 WIB tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian upaya untuk memperkuat kapasitas dan koordinasi para pihak dalam mencegah serta menangani kasus KBG-RE secara lebih sensitif terhadap korban, berperspektif gender, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Penyamaan persepsi diperlukan karena penanganan KBG-RE tidak hanya berkaitan dengan aspek teknologi dan penegakan hukum. Kasus-kasus tersebut juga memiliki dimensi gender, perlindungan korban, pembuktian elektronik, pendampingan, serta koordinasi antar-institusi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang selaras di antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pencegahan dan penanganan KBG-RE.

Melalui kegiatan ini, para peserta membangun pemahaman bersama mengenai karakteristik KBG-RE, bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di ruang digital, dampaknya terhadap korban, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan perlindungan korban.

Workshop juga menjadi forum untuk melakukan telaah dan validasi terhadap berbagai perangkat pembelajaran yang akan digunakan dalam pelatihan bagi penyidik POLRI, meliputi modul, presentasi, handout, studi kasus, latihan, pre-test, post-test, serta panduan fasilitator. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan materi pelatihan dapat menjawab kebutuhan operasional penyidik sekaligus memiliki pendekatan yang konsisten dalam penanganan KBG-RE.

Dalam pembahasannya, kegiatan turut menyoroti berbagai bentuk KBG-RE yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, termasuk penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Images/NCII), sextortion, cyberstalking, doxing, online harassment, dan deepfake pornography. Kompleksitas modus tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas penegak hukum agar mampu merespons perkembangan bentuk kekerasan berbasis teknologi secara adaptif.

Diskusi juga menekankan pentingnya menempatkan korban sebagai pusat penanganan. Dalam kasus KBG-RE, korban dapat menghadapi persoalan berlapis, mulai dari penyebaran konten tanpa persetujuan, ancaman, pemerasan, pelecehan, hingga serangan terhadap privasi dan reputasi.

Karena itu, pendekatan penanganan tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku. Dibutuhkan pula mekanisme yang memastikan korban memperoleh informasi, perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap keadilan tanpa mengalami viktimisasi berulang. Penerapan survivor-centered approach, victim-centered approach, dan trauma-informed approach menjadi salah satu bagian penting yang diselaraskan dalam workshop ini.

Kegiatan ini juga mempertemukan berbagai perspektif lintas sektor. Peserta berasal dari Lemdiklat POLRI, Sepolwan, Bareskrim POLRI, Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, SAFEnet, LBH APIK, UNDP, dan WCR Indonesia. Sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, kepolisian, perlindungan korban, psikologi, dan masyarakat sipil turut memberikan masukan terhadap materi pelatihan.

Pembahasan dalam workshop mencakup Modul 1 hingga Modul 6, yang meliputi konsep KBG-RE, kerangka hukum, penanganan korban, pembuktian digital, pemeriksaan dalam proses penyidikan, serta mitigasi KBG-RE. Kesepakatan dan masukan yang dihasilkan menjadi dasar untuk menyempurnakan modul serta perangkat pembelajaran sebelum digunakan dalam pelaksanaan pelatihan bagi penyidik POLRI.

Penyamaan persepsi ini selanjutnya menjadi landasan bagi tahapan kegiatan berikutnya, khususnya rapat konsolidasi, pelatihan bagi penyidik POLRI, dan pertemuan multi-stakeholder. Rangkaian kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem penanganan KBG-RE yang lebih terkoordinasi dengan mempertemukan perspektif penegakan hukum, perlindungan korban, teknologi digital, kebijakan publik, dan masyarakat sipil.

Bagi WCR Indonesia, penguatan kapasitas dan penyamaan perspektif merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong sistem penanganan KBG-RE yang berperspektif korban, sensitif gender, berbasis hak asasi manusia, serta mampu merespons perkembangan teknologi digital. Melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kapasitas penyidik, diharapkan penanganan perkara KBG-RE dapat berlangsung secara lebih konsisten, efektif, dan selaras dengan kebutuhan operasional penegakan hukum.

Peserta mengikuti sesi pembukaan Workshop Penyamaan Persepsi Modul Pelatihan Penanganan KBG-RE bagi Penyidik POLRI

Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Direktur WCR Indonesia, menyampaikan pengantar kegiatan workshop

Peserta Workshop Penyamaan Persepsi Modul Pelatihan KBG-RE bagi Penyidik POLRI berfoto bersama setelah sesi pembukaan

Peserta mengikuti sesi diskusi dan pembahasan dalam Workshop Penyamaan Persepsi KBG-RE

Peserta aktif berdiskusi dan bertukar perspektif dalam pembahasan penanganan KBG-RE