Kebijakan Pencegahan Dan Penanganan Eksploitasi, Kekerasan, Dan Pelecehan Seksual (PSEAH)

WCR Indonesia

14 May 2026

Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH).

YAYASAN KETAHANAN PEREMPUAN DAN ANAK (WCR INDONESIA)

I. PENDAHULUAN

Yayasan Ketahanan Perempuan dan Anak (WCR Indonesia) merupakan organisasi yang berfokus pada pembangunan ketahanan perempuan, orang muda, dan anak-anak agar mampu bertahan, beradaptasi, serta bangkit kembali dalam menghadapi berbagai situasi krisis dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks...

II. TUJUAN

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Mencegah terjadinya eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual dalam seluruh aktivitas organisasi
  2. Menetapkan standar perilaku bagi seluruh pihak yang terlibat
  3. Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan terpercaya
  4. Menjamin penanganan kasus yang adil, cepat, dan berperspektif korban
  5. Melindungi korban, pelapor, dan saksi dari tindakan pembalasan

III. DASAR HUKUM

  1. Undang Dasar Republik Indonesia
  2. UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  3. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  5. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW
  6. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  7. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik
  8. Pasal 86 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  9. Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan
  10. UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
  11. Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Kemnaker & ILO SE.03/MEN/IV/2011

IV. RUANG LINGKUP

  • Pengurus dan manajemen
  • Seluruh staf (tetap, kontrak, maupun magang)
  • Relawan, konsultan, dan tenaga ahli
  • Mitra kerja dan pihak ketiga
  • Penerima manfaat program

Kebijakan berlaku di seluruh konteks kegiatan, termasuk kantor, lapangan, daring, maupun interaksi informal.

V. DEFINISI

  1. Eksploitasi Seksual: Penyalahgunaan posisi, kepercayaan, atau kerentanan untuk tujuan seksual
  2. Kekerasan Seksual: Tindakan yang merendahkan atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi secara seksual
  3. Pelecehan Seksual: Perilaku atau ucapan bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan merendahkan martabat korban
  4. Persetujuan (Consent): Kesepakatan yang diberikan bebas, sadar, dan tanpa tekanan
  5. Korban/Penyintas: Individu yang mengalami tindakan PSEAH
  6. Pelapor: Individu yang melaporkan dugaan PSEAH
  7. Saksi: Individu yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian

VI. PRINSIP DASAR

  • Zero Tolerance: Tidak mentolerir segala bentuk PSEAH
  • Victim-Centered Approach: Mengutamakan keselamatan dan kebutuhan korban
  • Kerahasiaan: Menjaga informasi secara ketat
  • Non-Diskriminasi: Tanpa membedakan gender, usia, latar belakang, atau status sosial
  • Akuntabilitas: Setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan
  • Do No Harm: Menghindari dampak tambahan bagi korban

VII. KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU

  • Menghormati martabat dan hak setiap individu
  • Menjaga batas profesional dalam interaksi
  • Tidak melakukan hubungan eksploitatif
  • Menghindari konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan
  • Melaporkan dugaan pelanggaran

VIII. LARANGAN PERILAKU

  • Melakukan hubungan seksual dengan penerima manfaat rentan
  • Meminta atau menerima imbalan seksual
  • Melakukan pelecehan seksual
  • Menggunakan jabatan untuk tujuan seksual
  • Melibatkan anak dalam aktivitas seksual
  • Menyebarkan materi pornografi terkait pekerjaan

IX. PENCEGAHAN

  • Integrasi PSEAH dalam kebijakan organisasi
  • Pelatihan dan peningkatan kapasitas berkala
  • Proses rekrutmen transparan dan berbasis integritas
  • Penandatanganan pakta integritas
  • Kampanye kesadaran internal dan eksternal

X. MEKANISME PELAPORAN

  • Email resmi organisasi
  • Hotline pengaduan
  • Formulir pelaporan online/offline
  • Kanal anonim (whistleblowing)

Prinsip pelaporan:

  • Kerahasiaan dijamin
  • Tidak ada pembalasan terhadap pelapor
  • Proses profesional dan sensitif terhadap korban

XI. PROSEDUR PENANGANAN KASUS

  1. Penerimaan laporan
  2. Penilaian awal (screening)
  3. Investigasi internal
  4. Pengambilan keputusan
  5. Tindak lanjut dan pemulihan

Organisasi memastikan keamanan fisik/psikologis korban, akses layanan dukungan, dan pendampingan.

XII. PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN PELAPOR

Perlindungan menyeluruh bagi korban, pelapor, dan saksi dari intimidasi, ancaman, tekanan, diskriminasi, dan pembalasan.

XIII. SANKSI

  • Teguran tertulis
  • Skorsing
  • Pemutusan hubungan kerja
  • Pemutusan kerja sama
  • Pelaporan ke aparat hukum

XIV. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

  • Pengurus/Manajemen: memastikan implementasi dan pengawasan
  • Staff: mematuhi kebijakan dan melaporkan pelanggaran
  • Mitra: mengikuti standar yang ditetapkan
  • Unit Penanganan PSEAH: menerima dan menangani laporan

XV. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Kebijakan ditinjau berkala untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian dengan regulasi dan kebutuhan organisasi.

XVI. PENUTUP

Kebijakan ini merupakan komitmen resmi WCR Indonesia dalam menciptakan lingkungan aman, inklusif, dan bebas dari eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 20 Juli 2023

Dr. Margaretha Hanita, S.H, M.Si.
Ketua Yayasan Ketahanan Perempuan dan Anak