Kebijakan Pencegahan Dan Penanganan Eksploitasi, Kekerasan, Dan Pelecehan Seksual (PSEAH)
WCR Indonesia
14 May 2026
Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH).
YAYASAN KETAHANAN PEREMPUAN DAN ANAK (WCR INDONESIA)
I. PENDAHULUAN
Yayasan Ketahanan Perempuan dan Anak (WCR Indonesia) merupakan organisasi yang berfokus pada pembangunan ketahanan perempuan, orang muda, dan anak-anak agar mampu bertahan, beradaptasi, serta bangkit kembali dalam menghadapi berbagai situasi krisis dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks. Sejalan dengan visi organisasi untuk mewujudkan ketahanan yang kuat bagi perempuan, orang muda, dan anak-anak di berbagai bidang, WCR Indonesia memandang bahwa perlindungan terhadap martabat manusia dan rasa aman merupakan fondasi utama dalam seluruh aktivitas kelembagaan maupun program kerja.
Sebagai lembaga yang bergerak dalam penelitian dan pengembangan, pembangunan kapasitas, pelatihan dan sertifikasi, serta peningkatan kesadaran publik, WCR Indonesia berinteraksi secara langsung dengan berbagai kelompok masyarakat, khususnya perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Interaksi tersebut, baik dalam kegiatan luring maupun daring, menuntut adanya standar perlindungan yang jelas guna memastikan setiap individu memperoleh lingkungan yang aman, inklusif, dan bermartabat tanpa adanya risiko eksploitasi, kekerasan, maupun pelecehan seksual.
WCR Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip kesetaraan gender, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak yang secara sosial sering berada pada posisi yang lebih rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang merugikan. Komitmen ini selaras dengan nilai dasar ketahanan yang diusung organisasi, yaitu kemampuan untuk merespons tekanan, mengelola kerentanan, dan membangun kapasitas pemulihan secara berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual bukan hanya merupakan kewajiban etis, tetapi juga bagian integral dari misi pemberdayaan dan perlindungan yang dijalankan oleh yayasan.
Dalam menjalankan seluruh program dan kegiatan, WCR Indonesia menerapkan prinsip lingkungan kerja dan layanan yang aman (safe environment) serta bebas dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual (Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment/PSEAH). Prinsip ini berlaku bagi seluruh unsur organisasi, termasuk pengurus, staf, relawan, konsultan, mitra kerja, dan seluruh pihak yang berinteraksi dengan penerima manfaat. Setiap individu yang terlibat dalam kegiatan yayasan wajib mematuhi standar perilaku profesional, menjaga batas interaksi yang sehat, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan relasi kuasa.
Kebijakan ini disusun sebagai bentuk komitmen kelembagaan untuk mencegah, mendeteksi, menangani, dan menindaklanjuti secara efektif setiap dugaan maupun kejadian PSEAH, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, kerahasiaan, dan pendekatan berperspektif korban (victim-centered approach). Melalui kebijakan ini, WCR Indonesia menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat, mengancam keselamatan, atau melanggar hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
II. TUJUAN
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mencegah terjadinya eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual dalam seluruh aktivitas organisasi
- Menetapkan standar perilaku bagi seluruh pihak yang terlibat
- Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, dan terpercaya
- Menjamin penanganan kasus yang adil, cepat, dan berperspektif korban
- Melindungi korban, pelapor, dan saksi dari tindakan pembalasan
III. Dasar Hukum
- Undang Dasar Republik Indonesia
- Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
- UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.
- Pasal 86 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) diatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan atas moral dan kesusilaan Pasal 6 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) diatur bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
- Konvensi ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan yang telah disahkan dengan UU No.21 Tahun 1999
- UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis KUHP sebagaimana diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303)
- Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat kerja Kemnaker & ILO Diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011
IV. RUANG LINGKUP
Kebijakan ini berlaku bagi:
- Pengurus dan manajemen
- Seluruh staf (tetap, kontrak, maupun magang)
- Relawan, konsultan, dan tenaga ahli
- Mitra kerja dan pihak ketiga
- Penerima manfaat program
Kebijakan ini berlaku dalam seluruh konteks kegiatan, baik di kantor, lapangan, kegiatan daring (online), maupun interaksi informal yang berkaitan dengan pekerjaan.
V. DEFINISI
Eksploitasi Seksual
Penyalahgunaan posisi kuasa, kepercayaan, atau kerentanan untuk tujuan seksual, termasuk memperoleh keuntungan finansial, sosial, atau politik.
Kekerasan Seksual
Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang secara seksual, yang bertentangan dengan kehendak korban. Tindakan ini mencakup fisik maupun non-fisik, seperti pemerkosaan, pencabulan, eksploitasi seksual, hingga pornografi paksaan.
Pelecehan Seksual
Segala bentuk perilaku, ucapan, atau tindakan bernuansa seksual yang tidak diinginkan, tidak disetujui dan merendahkan martabat korban. Tindakan ini menciptakan suasana tidak nyaman, mengintimidasi atau mengancam, serta dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal maupun melalui media digital.
Persetujuan (Consent)
Kesepakatan yang diberikan secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan.
Korban/Penyintas
Individu yang mengalami tindakan PSEAH.
Pelapor
Individu yang menyampaikan laporan terkait dugaan PSEAH.
Saksi
Individu yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian.
VI. PRINSIP DASAR
Dalam implementasinya, kebijakan ini berpegang pada prinsip:
- Zero Tolerance: Tidak mentolerir segala bentuk PSEAH
- Victim-Centered Approach: Mengutamakan keselamatan, kebutuhan, dan pilihan korban
- Kerahasiaan: Menjaga informasi secara ketat dan terbatas
- Non-Diskriminasi : Tanpa membedakan gender, usia, latar belakang, atau status sosial
- Akuntabilitas : Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan
- Do No Harm : Menghindari dampak tambahan bagi korban
VII. KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU
Seluruh pihak wajib:
- Menghormati martabat dan hak setiap individu
- Menjaga batas profesional dalam setiap interaksi
- Tidak melakukan hubungan yang bersifat eksploitatif atau tidak setara
- Menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan
- Melaporkan dugaan pelanggaran yang diketahui
VIII. LARANGAN PERILAKU
Dilarang keras:
- Melakukan hubungan seksual dengan penerima manfaat yang berada dalam posisi rentan
- Meminta atau menerima imbalan seksual dalam bentuk apapun
- Melakukan pelecehan seksual dalam bentuk apapun
- Menggunakan posisi jabatan atau kekuasaan untuk tujuan seksual
- Melibatkan anak dalam aktivitas seksual dalam bentuk apapun
- Mengakses, menyimpan, atau menyebarkan materi pornografi dalam konteks pekerjaan
IX. PENCEGAHAN
Upaya pencegahan dilakukan melalui:
- Integrasi PSEAH dalam kebijakan organisasi
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas secara berkala
- Proses rekrutmen yang transparan dan berbasis integritas
- Penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pihak
- Kampanye kesadaran internal dan eksternal
X. MEKANISME PELAPORAN
WCR Indonesia menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan dapat diakses melalui:
- Email resmi organisasi
- Hotline pengaduan
- Formulir pelaporan (online/offline)
- Kanal anonim (whistleblowing)
Prinsip pelaporan:
Kerahasiaan dijamin
Setiap laporan yang diterima oleh WCR Indonesia wajib ditangani dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, korban, saksi, serta seluruh informasi yang berkaitan dengan substansi laporan. Akses terhadap informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam proses verifikasi dan penanganan kasus berdasarkan prinsip need to know basis. Pengungkapan informasi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, kecuali diwajibkan oleh ketentuan hukum, tidak diperkenankan.
Tidak ada pembalasan terhadap pelapor
WCR Indonesia menjamin bahwa setiap pelapor yang menyampaikan dugaan kasus PSEAH dengan itikad baik akan terlindungi dari segala bentuk intimidasi, ancaman, diskriminasi, tekanan, maupun tindakan pembalasan (retaliation). Perlindungan ini mencakup seluruh aspek, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun profesional, termasuk perlindungan dari pengucilan, penurunan posisi, maupun pemutusan hubungan kerja atau kerja sama.
Proses dilakukan secara profesional dan sensitif terhadap korban
Seluruh proses penerimaan, verifikasi, investigasi, dan tindak lanjut laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan berperspektif korban (victim-centered approach). Dalam setiap tahapan, WCR Indonesia memastikan bahwa korban diperlakukan dengan hormat, empati, dan sensitivitas yang tinggi, dengan tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan, martabat, serta kebutuhan pemulihan korban.
XI. PROSEDUR PENANGANAN KASUS
Tahapan penanganan meliputi:
- Penerimaan laporan
- Penilaian awal (screening)
- Investigasi internal
- Pengambilan keputusan
- Tindak lanjut dan pemulihan
Dalam proses ini, organisasi memastikan:
- Keamanan fisik dan psikologis korban
- Akses terhadap layanan dukungan (psikologis, medis, hukum)
- Pendampingan selama proses berlangsung
XII. PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN PELAPOR
WCR Indonesia menempatkan perlindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi sebagai bagian yang fundamental dalam implementasi kebijakan Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH). Setiap individu yang melaporkan dugaan eksploitasi, kekerasan, atau pelecehan seksual, baik sebagai korban langsung maupun pihak yang mengetahui kejadian, berhak memperoleh perlindungan secara menyeluruh selama proses penanganan berlangsung.
WCR Indonesia menjamin perlindungan dari segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, diskriminasi, maupun tindakan pembalasan (retaliation) yang dapat timbul sebagai akibat dari penyampaian laporan. Perlindungan ini berlaku terhadap seluruh pihak, termasuk pengurus, staf, relawan, konsultan, mitra kerja, serta pihak eksternal lainnya yang terlibat dalam kegiatan organisasi. Setiap tindakan pembalasan, baik dalam bentuk verbal, psikologis, sosial, administratif, maupun profesional, akan diperlakukan sebagai pelanggaran serius dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi.
XIII. SANKSI
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, antara lain:
- Teguran tertulis
- Skorsing
- Pemutusan hubungan kerja
- Pemutusan kerja sama
- Pelaporan kepada aparat penegak hukum
XIV. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
- Pengurus/Manajemen : memastikan implementasi dan pengawasan kebijakan
- Staff : mematuhi kebijakan dan melaporkan pelanggaran
- Mitra : mengikuti standar yang ditetapkan
- Unit Penanganan PSEAH : menerima dan menangani laporan
XV. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala untuk memastikan efektivitas implementasi serta kesesuaiannya dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi.
XVI. PENUTUP
Kebijakan ini merupakan komitmen resmi WCR Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual.